Green Building di Indonesia
Di Indonesia, terutama Jakarta dan kawasan sekitar,
konsep ataupun penerapan green building kian dilirik. Ini tak
mengherankan karena kesadaran akan penanggulangan bahaya pemanasan global kian
merebak.
Beberapa pendiri Konsil Bangunan Hijau Indonesia
(Green Building Council Indonesia) menyatakan, telah banyak pengelola gedung
ataupun pengembang perumahan yang mengajukan diri untuk sertifikasi peringkat
green bulding. Sementara, sejauh ini, konsil tersebut menggelar 10
proyek percontohan di 10 gedung baru ataupun lama di Jakarta.
Berikut ini beberapa poin apa-mengapa green
building yang dipublikasikan oleh Konsil Bangunan Hijau Indonesia:
1. Green building adalah bangunan baru
yang tengah direncanakan-dilaksanakan. Atau, bangunan sudah terbangun
yang dioperasikan dengan memerhatikan faktor-faktor lingkungan/ekosistem.
Dan memenuhi kinerja dalam hal:
a. Bijak guna lahan.
b. Hemat air.
c. Hemat energi.
d. Hemat bahan yang mengurangi limbah.
e. Menjaga kualitas udara dalam ruangan.
2. Penerapan green building (bangunan hijau)
didasari fakta bahwa bangunan/gedung merupakan penghasil emisi gas rumah kaca
(kurang-lebih 30% dari keseluruhan) di Bumi.
Pertumbuhan penduduk dan bangunan yang cepat di Indonesia
akan meningkatkan kontribusi emisi karbon secara berarti, yang berarti
memerburuk kondisi lingkungan.
Tiap pengurangan emisi di bangunan tersebut akan
berdaya ungkit besar terhadap pengurangan pemanasan global.
3. Pada akhirnya, gerakan green building
diharapkan mewujudkan green city (kota berbasis ekologi) di Indonesia.
4. Konsil Bangunan Hijau Indonesia, untuk melakukan
semua transformasi itu, membuka keanggotaan bagi perusahaan-perusahaan nan
terpanggil.
Via transformasi itu, akan dilakukan gerakan untuk
hanya meminta terhadap barang ataupun jasa yang green.
5. Kemudian, untuk menilai layak-tidaknya satu
bangunan bersertifikat green building, Konsil Bangunan Hijau Indonesia
menggunakan alat ukur Greenship.
Greenship merupakan perangkat penilaian yang disusun
oleh konsil tersebut. Greenship bersifat khas di Indonesia—seperti halnya
perangkat penilaian di setiap negara yang selalu mengakomodasi kepentingan
lokal/setempat.
Adapun program sertifikasi Greenship digelar oleh
Komisi Rating Konsil Bangunan Hijau Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar